Forum MTM

Login dulu masbro dan mbaksis!
Sub-forum keprofesian (yang berisi slide dll.) hanya dapat dibuka ketika sudah menjadi member.
Silahkan dipencet tombol register kalau belum jadi member Smile

Join the forum, it's quick and easy

Forum MTM

Login dulu masbro dan mbaksis!
Sub-forum keprofesian (yang berisi slide dll.) hanya dapat dibuka ketika sudah menjadi member.
Silahkan dipencet tombol register kalau belum jadi member Smile

Forum MTM

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
FORUM MTM dan WEBSITE MTM kini sudah aktif! FORUM MTM: https://mtmitb.forumotion.com WEBSITE MTM: http://mtm.material.itb.ac.id
Bagi brother dan sister yang sudah mendaftar, harap segera berkenalan dulu di Thread 'Mari Berkenalan!' https://mtmitb.forumotion.com/t1-mari-berkenalan
Di Forum kita ini ada fitur Chattingnya juga, tinggal di klik saja tombol login di kotak chatbox! Very Happy
Untuk saran dan pertanyaan bisa di luangkan di https://mtmitb.forumotion.com/f2-saran-dan-pertanyaan
Brother/Sister yang baru mendaftar di forum kita: ayindra

    RUU Perguruan Tinggi

    Admin
    Admin
    Admin
    Admin


    Posts : 13
    Cendol : 0
    Join date : 2011-02-23
    Age : 25
    Location : Labtek Biru

    RUU Perguruan Tinggi Empty RUU Perguruan Tinggi

    Post by Admin Sun May 01, 2011 7:31 pm

    RUU PT , MENUJU KOMERSIALISASI
    PENDIDIKAN






    Sejak
    31 Maret 2010 , UU BHP dibatalkan oleh MK. Selanjutnya untuk mengatur sistem
    pendidikan nasional untuk perguruan tinggi, DPR menyusun RUU PT yang akan
    disahkan pada 2011. Saat ini dasar hukum yang mengatur sistem pendidikan
    nasional khususnya pada perguruan tinggi adalah PP. no 66 2010. Pada PP
    tersebut disebutkan bahwa PEMERINTAH
    MEMBIAYAI PERGURUAN TINGGI SESUAI KEMAMPUAN KEUANGAN NEGARA.
    PP tersebut
    seakan menandakan pemerintah lari dari tanggung jawab dan tidak memprioritaskan
    bidang pendidikan. Konsekuensi dari pembatalan UU BHP diatas adalah pembuatan UU pengganti yang
    kini sedang disusun para wakil rakyat di DPR .UU tsb dinamakan RUU PT.



    Mengacu
    pada landasan filosofis pada RUU PT dimana pendidikan bukan merupakan bidang
    usaha melainkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka yang patut
    dipertanyakan adalah mengapa Pemerintah seakan-akan lari dari tanggung jawab
    tersebut alih-alih membuat Perguruan Tinggi Mandiri malah membuat komersialisasi
    pendidikan.



    Dalam
    draft RUU PT yang telah disusun DPR, dalam hal ini si pembuat kebijakan membuka
    peluang liberalisasi dan komersialisasi perguruan tinggi dengan mengurangi
    kewajiban pemerintah dalam membiayai PT menjadi hanya 1/3 dari total seluruh
    biaya PT. Beban pembiayaan lainnya ditanggung oleh mahasiswa dan PT itu sendiri
    dengan masing-masing sebesar 1/3 bagian.



    Paparan diatas seharusnya telah
    bisa menyadarkan kita akan kondisi pendidikan negeri kita yang masih jauh dari
    ideal. Dampak yang mungkin terjadi jika RUU PT tsb direalisasikan adalah PT
    menjadi menara mercusuar yang makin
    sulit dijangkau oleh masyarakat.






    Apakah
    masyarakat telah sadar akan kondisi ini? Mungkin saja belum.



    Lantas?


    Apakah
    mahasiswa masih PEDULI??






    SELAMAT
    HARI PENDIDIKAN NASIONAL !!!



    SALAM
    METAL!!!

      Current date/time is Fri Mar 29, 2024 12:14 pm